LPS Kembali Tahan Suku Bunga Penjaminan pada Level 3,75%
LPS menahan Tingkat Bunga Penjaminan pada level 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,25% untuk BPR, berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini didasari oleh transmis suku bunga simpanan yang bergerak terbatas, likuiditas dan intermediasi perbankan yang terjaga positif, serta cakupan penjaminan yang luas. Fundamental perbankan domestik tetap solid dengan pertumbuhan DPK 10,94% dan penyaluran kredit 13,66% secara tahunan hingga Agustus 2026.
Poin-Poin Utama
- LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,75%.
- Ketetapan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
- Keputusan ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026.
- Tingkat Bunga Penjaminan valuta asing di bank umum ditetapkan sebesar 2,00%.
- Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat dipertahankan pada 6,25%.
- Ketetapan didasari oleh transmisi penyesuaian suku bunga simpanan perbankan yang bergerak terbatas.
- Cakupan penjaminan simpanan tetap melingkupi porsi terbesar masyarakat.
- Ketetapan ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
- Ketetapan ini juga bertujuan mendukung stabilitas sistem keuangan.
- Performa fundamental perbankan domestik tercatat solid hingga kuartal III-2026.
- Dana Pihak Ketiga perbankan per Agustus 2026 tumbuh 10,94% secara tahunan.
- Penyaluran kredit perbankan tumbuh 13,66% secara tahunan per Agustus 2026.
- Fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal.
- Anggito Abimanyu merupakan Ketua Dewan Komisioner LPS.
- Kecukupan likuiditas serta intermediasi perbankan terjaga positif.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.