Menhub Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa KAI dan kementerian akan mengikuti proses hukum serta menjalankan rekomendasi KNKT terkait kasus masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka tabrakan di Stasiun Bekasi Timur. Kepolisian menemukan melalui data logger bahwa masinis melakukan pengereman darurat ketika kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tumburan. Kecelakaan yang merenggut belasan nyawa itu dipicu oleh taksi mogok di perlintasan sebidang yang terlebih dahulu dihantam KRL, kemudian KA Argo Bromo Anggrek menabrak rangkaian KRL yang berhenti dari belakang.
Poin-Poin Utama
- Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan ministry akan mengikuti proses hukum kecelakaan kereta.
- Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka.
- KAI memberikan pendampingan hukum terhadap masinis AN.
- KNKT berfokus pada aspek kecelakaan, polisi pada aspek pidana.
- Kemenhub dan KAI akan menjalankan rekomendasi KNKT.
- Polisi menganalisis data logger yang berfungsi sebagai kotak hitam kereta.
- Masinis melakukan pengereman darurat pada pukul 21.51.54.
- Pengereman darurat dilakukan saat kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan.
- Polisi berkesimpulan pengereman seharusnya dilakukan lebih awal.
- Tersangka dijerat Pasal 323, 324, 474 KUHP serta Pasal 198 dan 206 UU 23/2007.
- Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 5 sampai 12 tahun penjara.
- Kecelakaan terjadi pada Senin malam, 27 April.
- Kecelakaan dipicu taksi Green SM yang mogok di perlintasan sebidar.
- Taksi mogok akibat gangguan sistem kelistrikan.
- KRL 5568 yang dihantam taksi berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.