Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Politik Netral

Wamendagri Tekankan Pentingnya Konsistensi Perencanaan Pembangunan Daerah

Rabu, 30 September 2026, 20:04 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

daerah dan pengelolaan anggaran yang mengarah pada program prioritas untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Penghargaan Pembangunan Daerah diberikan sebagai apresiasi sekaligus motivasi bagi daerah untuk terus memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan.

Poin-Poin Utama

  • Wamendagri Ribka Haluk menekankan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan.
  • Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 diserahkan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta.
  • Acara tersebut juga meliputi kegiatan Knowledge Sharing Pembangunan Daerah.
  • Penghargaan merupakan bentuk apresiasi atas inovasi dan kreativitas pemerintah daerah.
  • Dokumen RPJMD harus selaras dengan RPJMN dalam perencanaan pembangunan.
  • Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat.
  • Pengelolaan anggaran harus diarahkan pada program prioritas yang berdampak nyata bagi masyarakat.
  • Pembangunan diukur dari terlaksananya program sekaligus dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
  • Indikator pembangunan meliputi pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan manusia.
  • Setiap daerah membutuhkan pendekatan pembangunan sesuai kondisi masing-masing.
  • Pemda perlu memanfaatkan data dan kondisi kewilayahan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
  • Hadir dalam acara tersebut Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo turut hadir.
  • Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin beserta sejumlah bupati dan wali kota hadir dalam acara tersebut.
  • Penghargaan diharapkan dapat terus dipertahankan demi menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Tagar Terkait
#pemerintah daerah#wamendagri#bappenas#pembangunan daerah#perencanaan pembangunan#rpjmd
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya