Overstay Hampir 3 Tahun, WN Rusia Dideportasi dari Bali
Warga negara Rusia berinisial RT (39) dideportasi dari Bali setelah terbukti overstay selama 820 hari atau hampir tiga tahun, melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 September. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyatakan deportasi ini merupakan komitmen menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.
Poin-Poin Utama
- WN Rusia berinisial RT berusia 39 tahun dideportasi dari Bali.
- RT terbukti melakukan overstay atau melewati batas waktu izin tinggal.
- Durasi overstay RT mencapai 820 hari atau hampir tiga tahun.
- RT melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Orang asing yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
- Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
- Pendeportasian RT dilakukan pada hari Selasa, 22 September.
- RT dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
- Penerbangan yang digunakan adalah AirAsia Airlines.
- Pengumuman pendeportasian dilakukan pada hari Rabu, 30 September di Denpasar.
- Keterangan disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti.
- Deportasi merupakan komitmen Imigrasi menjaga ketertiban di wilayah Bali.
- Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian Indonesia.
- Orang asing wajib memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.
- Deportasi merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan di Bali.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.