Beranda Jumat, 2 Oktober 2026

!online

Khazanah Negatif

Setelah Antrean Haji Jadi 14 Tahun, What Next?

Jumat, 2 Oktober 2026, 19:16 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

rata 14 tahun setelah pembersihan data dari 5,7 juta nama, termasuk 400 ribu data tidak valid yang terkait setoran awal mencapai Rp10 triliun; BPKH memastikan dana tersebut masih utuh, namun publik belum mendapat kejelasan mengenai rincian data ganda, lokasi penyimpanan dana, dan hak ahli waris. Musim haji 2026 menorehkan perbaikan dengan turunnya angka wafat dan indeks kepuasan 83,28, namun problematika lama seperti kamar hotel tidak sesuai dan tenda Mina berjejal masih terulang, yang menunjukkan sebagian beban istithaah telah bergeser ke negara sehingga diperlukan bekal sistem yang kuat dan teruji bagi pemberangkatan jemaah.

Poin-Poin Utama

  • Antrean haji Indonesia menyusut dari 49 tahun menjadi 26 tahun, kini rata-rata tinggal 14 tahun.
  • Dari 5,7 juta nama dalam antrean, sekitar 400 ribu dinyatakan tidak valid.
  • Dana setoran awal yang terkait dengan data tidak valid ditaksir mencapai Rp 10 triliun.
  • BPKH memastikan dana setoran dari data tidak valid masih utuh.
  • Angka 14 tahun merupakan rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat pada 2026.
  • Musim haji 2026 merupakan yang pertama di bawah pengelolaan Kemenhaj.
  • Angka jemaah wafat pada haji 2026 turun hampir separuh dibanding tahun sebelumnya.
  • Indeks kepuasan jemaah versi BPS mencapai 83,28 pada haji 2026.
  • Kamar hotel pada haji 2026 tidak sesuai kapasitas yang dijanjikan.
  • Fasilitas haji 2026 mengalami kerusakan di beberapa lokasi.
  • Sejumlah jemaah terpisah dari keluarganya selama pelaksanaan haji 2026.
  • Tenda Mina mengalami overcrowding pada haji 2026.
  • Mentri Haji dan Umrah mengaku tidak puas dengan pelaksanaan di Mina.
  • Preseden memerintahkan audit forensik keuangan haji.
  • Istithaah institusional menggeser sebagian beban kemampuan finansial ke pundak negara.
Tagar Terkait
#haji#bpkh#kemenhaj#antrean haji#istithaah#manasik haji
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya