PUTUSAN MK: Pemerintah Berwenang Memutus Akses Informasi Elektronik, tapi....
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah tetap berwenang memutus akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik untuk mencegah penyebaran konten melanggar hukum, namun prosedur pemutusan akses tersebut harus memperhatikan hak warga negara atas informasi, berpendapat, dan merasa aman. Putusan ini lahir dari permohonan uji materi Pasal 40 ayat (2b) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang diajukan sejumlah peneliti dan mahasiswa yang menilai ketentuan tersebut tidak mengatur mekanisme jelas dan tidak menjamin hak pihak yang dikenai tindakan pemutusan akses untuk mendapat notifikasi maupun sarana hukum. MK menilai norma prosedural dalam pasal tersebut belum diatur secara tegas, padahal kewenangan tersebut berdampak pada pembatasan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sehingga harus diatur dengan jelas.
Poin-Poin Utama
- MK memutuskan pemerintah tetap berwenang memutus akses informasi elektronik namun wajib memberikan notifikasi.
- TikTok secara sukarela mencabut fitur Live saat demonstrasi akhir Agustus 2025.
- Facebook dan Instagram mengalami pembatasan sementara pada 22 Mei 2019.
- Para peneliti dan mahasiswa mengajukan permohonan uji materi ke MK.
- Para pemohon kehilangan akses komunikasi tanpa pemberitahuan dan proses hukum.
- Para pemohon merasa hak konstitusional dan hak asasinya dilanggar.
- MK menguji konstitusionalitas Pasal 40 ayat (2b) UU 1/2024 tentang ITE.
- Pasal 40 ayat (2b) mengatur pemerintah berwenang memutus atau memerintahkan pemutusan akses.
- Pasal tersebut tidak mengatur secara jelas dasar hukum dan mekanisme hukum bagi pihak yang dirugikan.
- Para pemohon tidak memperoleh sarana hukum untuk mengajukan keberatan.
- Ketidakpastian hukum tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
- MK menegaskan prosedur pemutusan akses wajib memperhatikan hak atas informasi.
- MK menegaskan prosedur pemutusan akses wajib memperhatikan hak menyatakan pikiran dan mengeluarkan pendapat.
- MK menemukan Pasal 40 ayat (2b) UU 1/2024 tidak memuat prosedur yang seharusnya diatur.
- Wewenang dalam pasal tersebut berdampak pada pembatasan hak asasi manusia.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.