Beranda Selasa, 6 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Wamendagri Sebut Presiden yang Tentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026, 01:02 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 8 kali
Ukuran:

poin RUUSD mencakup penguatan kelembagaan, standar data, interoperabilitas, keamanan data, serta partisipasi masyarakat dalam tata kelola data nasional.

Poin-Poin Utama

  • Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyampaikan prinsip datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir dalam RUUSD.
  • Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menetapkan penyelenggara yang mengelola data dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
  • Wali data akan mengelola data dari tingkatan daerah sesuai teknis yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Presiden memiliki keleluasaan untuk menentukan bentuk badan penyelenggara Satu Data Indonesia.
  • Data Dasar Nasional dikuasai negara sebagai rujukan utama perencanaan pembangunan dan kebijakan fiskal.
  • Data Dasar Nasional memiliki kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
  • Tata kelola SDI dikoordinasikan melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI oleh Menteri.
  • Pembentukan penyelenggara SDI menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.
  • Pembagian kewenangan meliputi pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam memproduksi dan mengelola data.
  • Musyawarah data desa atau kelurahan menjadi forum partisipatif untuk menyepakati data desa.
  • Pembina data, produsen data, dan wali data berlaku berjenjang dari tingkat nasional hingga desa dan korporasi.
  • Seluruh produsen data dan wali data wajib menerapkan standar data, metadata, kode referensi, dan sistem katalog data nasional.
  • Infrastruktur SDI memanfaatkan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial untuk menjamin kedaulatan data nasional.
  • Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan data.
  • Akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia untuk data tertutup wajib mendapatkan persetujuan DPR.
Tagar Terkait
#wamendagri#bima arya#satu data#satu data indonesia#ruu sdi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya