Wamendagri Sebut Presiden yang Tentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia
poin RUUSD mencakup penguatan kelembagaan, standar data, interoperabilitas, keamanan data, serta partisipasi masyarakat dalam tata kelola data nasional.
Poin-Poin Utama
- Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyampaikan prinsip datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir dalam RUUSD.
- Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menetapkan penyelenggara yang mengelola data dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
- Wali data akan mengelola data dari tingkatan daerah sesuai teknis yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Presiden memiliki keleluasaan untuk menentukan bentuk badan penyelenggara Satu Data Indonesia.
- Data Dasar Nasional dikuasai negara sebagai rujukan utama perencanaan pembangunan dan kebijakan fiskal.
- Data Dasar Nasional memiliki kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
- Tata kelola SDI dikoordinasikan melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI oleh Menteri.
- Pembentukan penyelenggara SDI menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.
- Pembagian kewenangan meliputi pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam memproduksi dan mengelola data.
- Musyawarah data desa atau kelurahan menjadi forum partisipatif untuk menyepakati data desa.
- Pembina data, produsen data, dan wali data berlaku berjenjang dari tingkat nasional hingga desa dan korporasi.
- Seluruh produsen data dan wali data wajib menerapkan standar data, metadata, kode referensi, dan sistem katalog data nasional.
- Infrastruktur SDI memanfaatkan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial untuk menjamin kedaulatan data nasional.
- Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan data.
- Akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia untuk data tertutup wajib mendapatkan persetujuan DPR.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.