Sikap Gerardo soal Putusan MK di Kasus Syarat Ijazah Gibran
Juru bicara Partai Gerardo meminta semua pihak untuk menahan diri dan bijak merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. Gerardo berpendapat bahwa spekulasi terhadap putusan MK hanya akan mengganggu ekonomi dan iklim investasi serta berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Poin-Poin Utama
- Juru Bicara Gerardo Sugiat Santoso meminta semua pihak menahan diri merespons putusan MK.
- MK menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di pilpres 2024.
- Partai Gerardo menganggap spekulasi terhadap putusan MK hanya akan mengganggu ekonomi dan iklim investasi.
- Gerardo mendesak seluruh elemen masyarakat dan tokoh bangsa menyikapi putusan ini secara bijak.
- MK menilai gugatan soal Gibran telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa.
- MK membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa 6 Oktober malam.
- MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
- MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
- Para Pemohon terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
- Para Pemohon juga meliputi M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
- MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah SMA atau setara dari luar negeri.
- Sugiat menyatakan kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on.
- Perbedaan pandangan dalam politik dinilai wajar selama diselesaikan sesuai koridor undang-undang.
- Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu.
- Mekanisme PHPU bukan sarana membatalkan status pejabat yang telah mengucap sumpah jabatan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.