Gibran Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Sukseskan Visi-Misi Prabowo
nya dalam Pemilihan Presiden 2024. MK menolak gugatan tersebut karena tidak lagi tepat dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu, mengingat Gibran tidak lagi menyandang status calon wakil presiden, serta tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah atau diploma yang setara SMA dari luar negeri. Gibran menyatakan memiliki bukti kelulusan yang sah dan menekankan bahwa kelulusannya dari SMA terbukti karena ia berhasil melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura.
Poin-Poin Utama
- Gibran menghormati putusan MK terkait gugatan atas ijazah SMA-nya.
- Gugatan ijazah Gibran tercatat dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- Para pemohon gugatan meliputi KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Praruktur TNI.
- MK menolak gugatan tersebut karena tidak lagi termasuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu.
- Gibran tidak lagi menyandang status cawapres dalam pilpres.
- MK tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah atau diploma dari Gibran.
- Gibran hanya melampirkan certificate of attendance dan academic records.
- Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menyetarakan pengetahuan setara SMK.
- Gibran menegaskan dirinya lulus SMA dan dapat melanjutkan kuliah hingga S1 di Singapura.
- Gibran bersedia menindaklanjuti dan membuktikan kelulusannya jika diperlukan.
- MK berpendapat syarat pendidikan paling rendah harus dibuktikan dengan kepemilikan ijazah.
- Gibran mengunjungi pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center pada 7 Oktober 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.