Beranda Jumat, 2 Oktober 2026

!online

Politik Netral

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Kasus Syarat Cawapres

Jumat, 2 Oktober 2026, 12:05 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi menolak permintaan menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan syarat pencalonan cawapres. MK menyatakan pihak lain lebih diperlukan dalam sidang tersebut, bukan untuk kepentingan pemohon. Para pemohon yang antara lain meliputi KIPP, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta MK menyatakan Gibran diskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Konstitusi menolak permintaan untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan syarat pencalonan.
  • Hakim Saldi Isra menyatakan MK tidak menerima permintaan menghadirkan pihak-pihak yang diminta oleh pemohon.
  • Sidang lanjutan perkara tersebut berlangsung di gedung MK pada Kamis, 1 Oktober malam.
  • MK memastikan akan menghadirkan pihak lain yang diperlukan pada Jumat, 2 Oktober.
  • Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung Presiden ketujuh Joko Widodo.
  • Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta MK menghadirkan Gibran untuk menjelaskan soal status pendidikannya.
  • Para pemohon juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Para pemohon meminta MK menghadirkan Menteri Hukum dalam sidang tersebut.
  • Para pemohon terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Praruktur TNI.
  • Enam warga yang menjadi pemohon antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
  • Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif.
  • Para pemohon meminta syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan capres-cawapres.
  • Para pemohon meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
  • Permohonan berkaitan dengan proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
  • Permohonan juga berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#denny indrayana#uu pemilu#cawapres#saldi isra
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya