Beranda Jumat, 2 Oktober 2026

!online

Nasional Netral

Sebut Persidangan Ilegal, Ahli yang Diajukan Relawan Gibran Diusir dari Ruang Sidang MK

Jumat, 2 Oktober 2026, 02:08 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi mengusir ahli yang diajukan Pihak Terkait, Muhammad Rullyandi, dari persidangan lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Kamis malam. Keputusan tersebut diambil setelah Rullyandi mengakui pernah menyatakan persidangan perkara tersebut ilegal dan menyebut Ketua MK saat ini ilegal dalam sebuah tayangan reality show. Akibatnya, dia hanya diizinkan menyampaikan keterangan secara tertulis, bukan secara lisan di depan sidang.

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Konstitusi mengusir ahli Muhammad Rullyandi dari ruang sidang.
  • Persidangan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
  • Perkara ini menyangkut syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.
  • Rullyandi hanya diizinkan menyampaikan keterangan secara tertulis.
  • Rullyandi mengakui pernah menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
  • Rullyandi juga menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal dalam reality show.
  • Pihak Terkait yang mengajukan ahli adalah Relawan Gibran 08 Nusantara.
  • Dua ahli yang diajukan oleh Pihak Terkait adalah Muhammad Rullyandi dan Ina Setiawati.
  • Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi kepada Rullyandi.
  • Klarifikasi berkaitan dengan pernyataan Rullyandi di sebuah televisi.
  • Dalam talkshow tersebut, Dr. Refly Harun juga hadir.
  • Majelis Hakim awalnya akan mengambil sumpah kedua ahli dari Pihak Terkait.
  • Majelis Hakim mengambil keputusan untuk mengusir Rullyandi dari ruang sidang.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#phpu#mk#persidangan#relawan gibran
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya