Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Jaksa Ungkap Kode 'Kue' Rp20 M hingga THR untuk Febrie di Kasus PLTU

Rabu, 7 Oktober 2026, 17:03 WIB Sumber: CNN Dibaca 7 kali
Ukuran:

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansson menggunakan kode "kue" dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan pengurusan perkara PT Oktasan Baruna Persada, pemasok batubara untuk PLTU Suralaya milik PT PLN Indonesia Power. Febrie menerima uang sebesar Rp20 miliar dalam mata uang dollar Singapura yang diserahkan melalui KOIN Money Changer, dengan permintaan pengiriman berasal dari Direktur Utama PT OBP Tria Belliyonito Aturbumi melalui Hadi Hidayat. Selain itu, Febrie juga menerima uang rutin setiap Idulfitri pada tahun 2024 dan 2025 masing-masing sebesar Rp300 juta.

Poin-Poin Utama

  • Febrie Adriansson adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  • Febrie menggunakan kode "kue" dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Kasus melibatkan PT Oktasan Baruna Persada yang pemasok batubara PLTU Suralaya sejak 2018.
  • Kasus ini terjadi pada Februari 2024.
  • Tria Belliyonito Aturbumi adalah Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
  • Hadi Hidayat alias Tomi adalah pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.
  • Tria meminta Hadi menyerahkan uang SGD setara Rp20 miliar kepada Febrie.
  • Penyitaan uang dilakukan di Cafe de'Clan.
  • Febrie memerintahkan Hadi membawa uang ke KOIN Money Changer.
  • Hadi mengatakan "Ini titipan dari Om Febri" saat menyerahkan uang.
  • Febrie juga menerima uang rutin setiap Idulfitri.
  • Uang Idulfitri bernilai SGD setara Rp300 juta per tahun.
  • Febrie menerima uang Idulfitri pada 2024 dan 2025.
  • Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 7 Oktober.
Tagar Terkait
#tppu#febrie adriansyah#pencucian uang#pln#tipikor#pltu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya