Febrie Adriansyah Didakwa Pemerasan, Paksa Tan Kian Bayar Rp55 Miliar Agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansson didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Febrie memaksa Tan Kian membayar SGD5 juta atau setara dengan Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemberian uang dilakukan melalui Ferry Yanto saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung.
Poin-Poin Utama
- Febrie Adriansson adalah mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
- Febrie Adriansson didakwa melakukan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
- Febrie Adriansson saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejagung.
- Pemerasan dilakukan agar pengusaha Tan Kian lepas dari status tersangka.
- Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Dakwaan dibacakan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.
- Febrie Adriansson menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk melakukan pemerasan.
- Ferry Yanto bertindak secara melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya.
- Febrie memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.
- Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 kepada Febrie.
- Nilai uang tersebut setara dengan Rp55.000.000.000.
- Uang diberikan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
- Tujuan pemberian uang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus ini berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
- Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan pertama terhadap Febrie Adriansson.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.