Sidang dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dimulai hari ini
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan kasus terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Selain Febrie, dua orang lainnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin juga mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang yang diagendakan pada pukul 13.30 WIB. Penyidik menyita 38 objek tanah senilai Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, serta dokumen sebanyak 1.150 lembar dalam kasus ini.
Poin-Poin Utama
- Sidang pembacaan surat dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dimulai di PN Jakarta Pusat.
- Febrie Adriansyah didakwa terkait pemerasan dan TPPU dalam perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
- Sidang perdana dilaksanakan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
- Persidangan diagendakan dimulai pada pukul 13.30 WIB.
- Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.
- Kejagung menerbitkan sprindik untuk pengalihan tiga perkara dari Polri.
- Sprindik pertama mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
- Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik.
- Sprindik ketiga diduga terkait korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
- Sprindik keempat diterbitkan untuk mengusut dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi.
- Pelimpahan berkas perkara dari Polri meliputi emas seberat 74 kilogram.
- Pelimpahan dari Polri juga mencakup uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Penyidik menyita 38 objek tanah dengan taksiran nilai Rp846 miliar.
- Penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan.
- Sebanyak 1.150 lembar dokumen dari Kortastipidkor dan Piala Metro Jaya turut disita.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.