DPR Pastikan Partisipasi Publik Terbuka di RU U Pemilu
DPR RI melalui Komisi II membentuk Panja RU U Pemilu 2029 yang dipimpin oleh Bahtra Banong untuk menyusun aturan main pemilu berikutnya. Panja akan menghimpun aspirasi masyarakat, partai politik, dan berbagai pihak melalui Rapat Dengar Pendapat serta Rapat Dengar Pendapat Umum selama masa reses, termasuk isu keterwakilan perempuan 30 persen. DPR menyatakan seluruh proses pembahasan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai wujud partisipasi bermakna dalam memperbaiki kualitas demokrasi.
Poin-Poin Utama
- DPR RI membuka partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu 2029.
- Dasco Ahmad adalah Wakil Ketua DPR RI yang mengumumkan pembentukan Panja RU U Pemilu.
- Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panja RU U Pemilu oleh pimpinan Komisi II DPR RI.
- Pengumuman penetapan Bahtra Banong disampaikan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada 8 Oktober 2026.
- Panja RU U Pemilu bertugas menghimpun aspirasi dari masyarakat dan partai politik.
- Komisi II DPR RI juga membentuk Panja RU U Administrasi Kependudukan.
- Rifqinizamy Karsayuda adalah Ketua Komisi II DPR RI.
- Masing-masing Panja dipimpin oleh seorang Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
- Seluruh pimpinan Komisi II DPR RI menjadi bagian dari pimpinan Panja secara kolektif.
- Panja akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum selama masa reses.
- Jadwal dan perkembangan pembahasan Panja akan diinformasikan melalui media sosial Komisi II.
- Pembahasan RU U Pemilu bertujuan meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi di Indonesia.
- Isu keterwakilan perempuan minimal 30 persen akan dibuka untuk mendapat masukan publik.
- Aspirasi masyarakat yang dihimpun akan menjadi pijakan penyusunan RU U Pemilu 2029.
- Rifqinizamy Karsayuda memastikan kedua Panja dapat diselesaikan dalam waktu yang tepat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.