Pengamat Nilai Kejagung Perlu Sajikan Bukti Dokumen Perbankan Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung dinilai perlu menghadirkan bukti otentik seperti dokumen perbankan dan rekam jejak digital untuk membuktikan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah agar tidak terkesan asumtif. Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menekankan bahwa setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji berdasarkan akta autentik, bukan opini subjektif penuntut. Selain itu, jaksa juga diminta membuka seluruh alur pembuktian terkait dugaan perbuatan Febrie melalui orang kepercayaannya untuk menghindari presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi.
Poin-Poin Utama
- Kejaksaan Agung perlu sajikan bukti otentik berupa dokumen perbankan dan rekam jejak digital.
- Bukti tersebut diperlukan untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
- Tudingan ditujukan kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Tanpa bukti otentik, tudingan jaksa dinilai hanya bersifat asumtif.
- Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menyampaikan pernyataan tersebut pada 8 Oktober 2026.
- Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji berdasarkan akta autentik.
- Klaim tidak boleh sekadar opini subjektif penuntut umum.
- Jaksa wajib sodorkan seluruh alur pembuktian terkait dugaan perbuatan Febrie Adriansyah.
- Febrie Adriansyah diduga bertindak melalui orang kepercayaannya.
- Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menjadi pihak yang disebut terkait dugaan tersebut.
- Seluruh rangkaian alur pembuktian perlu dibuka untuk hindari penegakan hukum berbasis asumsi.
- Tanpa bukti transfer atau perintah eksplisit, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice.
- Presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi perlu dihindari dalam proses hukum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.