Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Anggota Komisi II dari PKB Usulkan DPR Bentuk Pansus Ijazah Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026, 19:05 WIB Sumber: CNN Dibaca 14 kali
Ukuran:

Anggota Komisi II DPR RI dari PKS Eka Widodo mengusulkan pembentukan Pansus untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan menekankan bahwa upaya ini bukan untuk menggugat putusan MK melainkan untuk memastikan fakta secara objektif. MK dalam putusannya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran dan tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA dari luar negeri, namun Ferdinan mengingatkan bahwa MK juga telah meminta lembaga terkait untuk melakukan verifikasi terhadap syarat pendidikan president/wakil president.

Poin-Poin Utama

  • Eka Widodo dari Komisi II DPR RI-Fraksi PKB mengusulkan pembentukan Pansus terkait putusan MK tentang ijazah Gibran.
  • Pertimbangan MK mengenai ijazah perlu jadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
  • DPR perlu menghormati putusan MK dan menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila ada dasar serta bukti yang cukup.
  • Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat.
  • Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut termasuk peran DPR dan kewenangan MK.
  • DPR dapat membentuk Pansus sebagai instrumen pengawasan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
  • Tugas Pansus bukan menghakimi melainkan mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.
  • Pansus perlu memastikan dokumen pendidikan sebagai dasar pemenuhan syarat benar-benar ada.
  • Pansus juga perlu memastikan proses penyetaraan, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah prosedurnya sesuai ketentuan hukum.
  • Jika bukti ijazah tidak ada, DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara ke MK untuk diadili.
  • Setelah MK memutus, perkara selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses pemberhentian.
  • MK membacakan putusan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
  • MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
  • Para pemohon antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
  • MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri setara SMA.
Tagar Terkait
#dpr ri#gibran rakabuming raka#mk#pkb#konstitusi#pansus ijazah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya