Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Politik Netral

KPU Solo Tak Verifikasi Langsung Ijazah Gibran ke Sekolah Luar Negeri

Kamis, 8 Oktober 2026, 06:01 WIB Sumber: CNN Dibaca 9 kali
Ukuran:

Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara mengaku tidak melakukan verifikasi langsung ke sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar negeri saat proses pencalonan Wali Kota Solo 2020, melainkan hanya memverifikasi surat keterangan melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta. MK dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA milik Gibran dari sekolah luar negeri dalam fakta persidangan, namun tetap memutus bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Poin-Poin Utama

  • KPU Kota Solo tidak melakukan verifikasi langsung ke sekolah Gibran di luar negeri.
  • Verifikasi ijazah Gibran dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7 di Solo.
  • KPU Solo menggunakan surat keterangan dari Kemendikbud sebagai dasar verifikasi.
  • Arya menyatakan verifikasi tidak perlu dilakukan hingga ke sekolah Gibran di Singapura.
  • Calon yang bersekolah di Indonesia diverifikasi langsung ke sekolah asal.
  • Tidak ada laporan atau tanggapan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran selama tahapan pencalonan.
  • MK membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober.
  • MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran.
  • Para Pemohon meliputi KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
  • MK tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA Gibran dari luar negeri dalam fakta persidangan.
Tagar Terkait
#ijazah#mk#kpu#gibran rakabuming#pilkada solo
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya