120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Video Pesta Narkoba
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 120 warga binaaan Rutan Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan setelah seminggu zuvor terungkapnya pesta narkoba jenis sabu di Rutan tersebut, berdasarkan video yang beredar di media sosial. Dalam kasus ini, 22 warga binaaan dan dua petugas Rutan Depok telah dilaporkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung Nandang Sambas menilai kejadian berulang di lapas menunjukkan minimnya pengawasan yang serius dan memerlukan penanganan komprehensif.
Poin-Poin Utama
- 120 warga binaaan Rutan Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
- Pemindahan dilakukan seminggu setelah video pesta narkoba beredar di media sosial.
- Video pesta narkoba di Rutan Depok beredar pada Minggu, 4 Oktober 2026.
- Rekaman menampilkan sejumlah pria di ruangan dengan suasana seperti diskotik.
- Dalam video, seorang pria tampak menggenggam alat yang diduga alat isap sabu.
- 22 warga binaaan dan 2 petugas Rutan Depok dilaporkan ke polisi.
- Ishadi Prayitno, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjen Pas Jabar, membenarkan pemindahan tersebut.
- Warga binaaan tiba di Lapas Nusakambangan pada sore hari.
- 20 dari 120 warga binaaan merupakan narapidana kasus narkotika.
- 100 narapidana sisanya adalah narapidana kasus pidana umum.
- Yudi Suseno, Kepala Kanwil Ditjen Pas Jabar, menyatakan akan memproses hukum semua pihak yang terlibat.
- Dua petugas yang bertugas di bagian pengamanan tengah menjalani pemeriksaan polisi.
- 33 lapas dan rutan di Jawa Barat menampung sedikitnya 27.000 warga binaaan.
- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung Nandang Sambas menilai persoalan minimnya pengawasan sangat serius.
- Nandang Sambas menyatakan kasus akan terus terjadi tanpa penanganan komprehensif.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.