Momentum IDAFLW 2026, IBCSD Dorong Transformasi Ekonomi Hijau Indonesia dengan Atasi Sisa Pangan
Indonesia Business Council for Sustainable Development melalui inisiatif GRASP 2030 memperingati International Day of Awareness of Food Loss and Waste dengan menyerukan transformasi ekonomi hijau melalui pengurangan susut dan sisa pangan. Kajian Bappenas memperkirakan timbulan susut dan sisa pangan mencapai 23–48 juta ton per tahun dengan potensi kerugian ekonomi Rp213 hingga Rp551 triliun, sementara sampah makanan mencapai 39,95% dari komposisi sampah nasional. Pemerintah menargetkan penurunan susut pangan sebesar 3–5% per tahun melalui RPJMN 2025–2029 dan tengah memfinalisasi Rencana Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Pangan.
Poin-Poin Utama
- Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) mendorong transformasi ekonomi hijau melalui pengurangan sisa dan susut pangan.
- Peringatan International Day of Awareness of Food Loss and Waste jatuh pada tanggal 29 September setiap tahun.
- IBCSD melalui inisiatif GRASP 2030 menyelenggarakan kegiatan IDAFLW 2026 di Jakarta.
- Tema kegiatan IDAFLW 2026 adalah "Mewujudkan Potensi Pengurangan Susut dan Sisa Pangan untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Hijau Indonesia".
- Acara IDAFLW 2026 mempertemukan pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media.
- Kajian Bappenas memperkirakan timbulan susut dan sisa pangan di Indonesia mencapai 23 hingga 48 juta ton per tahun.
- Potensi kerugian ekonomi akibat susut dan sisa pangan diperkirakan sebesar Rp213 hingga Rp551 triliun per tahun.
- Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan sampah makanan mencapai 39,95% dari total komposisi sampah nasional.
- RPJMN 2025-2029 menargetkan penurunan susut pangan dan penyelamatan pangan sebesar 3% hingga 5% per tahun.
- Pemerintah tengah memfinalisasi Rencana Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Pangan sebagai penguatan kebijakan nasional.
- Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan sistem pangan yang mengamanatkan pencegahan dan pengurangan sisa pangan.
- Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya.
- Jarot Indarto selaku Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas menekankan manfaat pengurangan food loss and waste bagi semua pihak.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.