Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Politik Negatif

Soal Putusan MK Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum di MPR

Jumat, 9 Oktober 2026, 00:09 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 7 kali
Ukuran:

undang dalam mengambil sikap.

Poin-Poin Utama

  • Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul adalah Wakil Ketua MPR.
  • Bambang meminta seluruh pihak tidak berspekulasi mengenai tindak lanjut putusan MK.
  • Perkara putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum masuk ke MPR.
  • Bambang mengatakan belum ada hal yang dapat dibahas atau ditindaklanjuti MPR.
  • MPR memiliki mekanisme dalam mengambil sikap.
  • Setiap langkah harus ditempuh melalui mekanisme rapat yang berlaku.
  • Pimpinan MPR harus berpegang pada konstitusi dan undang-undang.
  • Bambang menolak memberikan spekulasi mengenai kemungkinan respons MPR.
  • Bambang memilih belum berkomentar lebih jauh mengenai langkah MPR.
  • Bambang menyatakan "bola belum di MPR" dan "bola belum sampai ke kami".
  • Bambang menyatakan "no problem" terkait perkara yang belum masuk ke MPR.
  • Kekuatan DPR dan MPR berada pada mekanisme rapat.
  • Bambang mengatakan ikuti saja proses yang berlaku.
  • Bambang memberi pernyataan tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Bambang mengingatkan pimpinan MPR tidak boleh berspekulasi.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#mk#mpr#wapres#bambang pacul
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya