Polisi Kejar Pelaku Perdagangan Orang Modus Rekrutmen ABK
Polres Pemilihan Tanjung Priok meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan anak buah kapal ke tahap penyidikan. Pengungkapan kasus bermula dari konten viral penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 yang ditemukan tim patroli siber pada 1 Oktober 2026. Polisi telah mengidentifikasi keempat korban yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra, serta terus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO tersebut.
Poin-Poin Utama
- Polres Perdagangan Tanjung Priok memburu pihak yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan ABK.
- Polisi mengungkap dugaan penganiayaan terhadap empat ABK di kapal penangkap cumi KM Maulana 23.
- Penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026.
- Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Polisi Resor Agung Prasetyo Ranang pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026.
- Kasus berawal ketika tim patroli siber menemukan konten viral dugaan penganiayaan ABK pada tanggal 1 Oktober 2026.
- Polisi melakukan pemeriksaan saksi dan menerapkan metode scientific crime investigation.
- Polisi berhasil mengidentifikasi salah satu korban bernama Ilham Shalahudin.
- Ilham Shalahudin berangkat dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026.
- Tujuan kapal menuju Merauke dan wilayah penangkapan ikan di Kepulauan Aru, Maluku.
- Polisi mengidentifikasi empat ABK korban penganiayaan yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
- Pengembangan perkara polisi menemukan dugaan TPPO yang berkaitan dengan perekrutan para ABK.
- Agung belum mengungkapkan jumlah pasti pihak yang diduga terlibat TPPO.
- Informasi teknis penyelidikan belum dapat disampaikan demi kepentingan pengungkapan kasus.
- Polres akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah perairan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.