KPK Sita Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di Kasus ATR/BPN
KPK menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar saat memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan di wilayah Jabodetabek, KPK menangkap 19 orang dengan barang bukti uang sejumlah Rp106,3 miliar.
Poin-Poin Utama
- KPK menyita uang senilai jutaan rupiah dari kasus dugaan pungutan liar.
- Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan saksi bernama Oma di Gedung Merah Putih KPK.
- Oma merupakan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Pemeriksaan saksi berlangsung pada Kamis (8/10).
- Penyitaan juga dilakukan terhadap saksi bernama Marsellinus Ado Wawo dan Rizka Apriyani.
- Saksi bernama Eko Yufri Krismawan N tidak menghadiri pemeriksaan.
- Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk.
- KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
- Tersangka meliputi Sontang Coin Manurung dan Adrianto Pitojo Adhi.
- Tersangka lainnya yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto.
- Empat tersangka lainnya yaitu Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
- Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- OTT dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9).
- Barang bukti yang ditemukan berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.