Kasus ATR/BPN di KPK Diyakini Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah
KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan pemblokiran dan pemecahan sertifikat hak guna bangunan di Kabupaten Bogor dengan menetapkan delapan tersangka dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi prosedur, dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan mafia tanah. KPK mengingatkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Poin-Poin Utama
- KPK mengusut dugaan korupsi pengelolaan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
- Penyidikan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
- Para tersangka terdiri atas pihak dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
- Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026.
- Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan agenda internal kementerian.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara konsisten.
- Abdul Fickar meminta pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan ATR/BPN.
- Abdul Fickar menyatakan keterlibatan orang dalam dalam mafia tanah harus menjadi faktor pemberat hukuman.
- Abdul Fickar menekankan pentingnya transparansi prosedur dan akses masyarakat terhadap informasi serta mekanisme pengaduan.
- Abdul Fickar mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan tidak dibenarkan terlibat dalam masalah tanah.
- Abdul Fickar mengingatkan bahwa aparatur adalah pelayan masyarakat yang gajinya dibayar oleh masyarakat.
- Penguatan pengawasan, integritas aparatur, dan transparansi dinilai menjadi kunci memberantas praktik mafia tanah.
- Pengusutan perkara oleh KPK disebut menjadi momentum mengevaluasi sistem pelayanan dan pengawasan pertanahan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.