Jaksa Cecar Pendiri Indonesia Audit Watch soal Atur Saksi Kasus Suap Bea Cukai
Pendiri Indonesia Audit Watch Iskandar Sitorus membantah mengatur saksi dalam kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai, dengan menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai kuasa nonlitigasi untuk bos Blueray Cargo John Field dan mendorong pembuktian dengan menyerahkan bukti transfer uang lain kepada penyidiki. Jaksa KPK menanyakan voice note berisi perintah agar saksi tidak menyampaikan informasi sepenuhnya saat pemeriksaan, namun Iskandar membantah telah mengkonsolidasi saksi untuk menutupi perkara. Terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC didakwa terima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar.
Poin-Poin Utama
- Iskandar Sitorus adalah pendiri Indonesia Audit Watch (IAW).
- Iskandar Sitorus membantah mengatur saksi dalam kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai.
- Iskandar Sitorus mengaku sebagai kuasa nonlitigasi bos Blueray Cargo, John Field.
- Iskandar Sitorus menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo.
- Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Jaksa KPK bertanya soal voice note dari Iskandar yang berisi ucapan agar saksi tidak sampaikan sepenuhnya saat pemeriksaan.
- Iskandar mengatakan voice note itu berangkat dari instruksi John Field.
- Iskandar menyiapkan bahan untuk tim litigasi John Field dan menemukan bukti transfer lain yang tidak hanya ke Bea Cukai.
- Jaksa bertanya apakah Iskandar mengatur saksi-saksi dari Blueray Cargo termasuk Vini dan Maryani Huang.
- Iskandar membantah mengkonsolidasi saksi agar menutupi perkara.
- Iskandar mengakui dirinya hanya menyuruh saksi tidak menjawab pertanyaan yang tidak berkaitan dengan Bea Cukai.
- Jaksa menyinggung Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.
- Iskandar menyatakan justru dirinya menyerahkan bukti transfer yang tidak pernah diambil tindak lanjut oleh penyidiki.
- Budiman Bayu Prasojo adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
- Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar dalam rupiah dan mata uang asing.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.