Beranda Senin, 12 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Tawuran Maut Dua Geng Remaja di Semarang Telan Korban Jiwa

Senin, 12 Oktober 2026, 15:13 WIB Sumber: Republika Dibaca 8 kali
Ukuran:

Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial FFK meninggal dunia akibat tawuran antara dua kelompok remaja di kawasan Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Polisi telah menangkap satu tersangka berusia 18 tahun berinisial KPA yang membacok korban di bagian kepala hingga roboh di depan Rumah Sakit Banyumanik 2. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, dengan tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara.

Poin-Poin Utama

  • Anak berinisial FFK berusia 16 tahun tewas dalam tawuran di kawasan Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.
  • Tawuran terjadi pada Ahad 11 Oktober 2026 dini hari.
  • Polisi membekuk satu tersangka remaja berinisial KPA berusia 18 tahun.
  • Dua kelompok remaja yang terlibat tawuran bernama kelompok IB dan kelompok GPU.
  • Tawuran dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan setelah dua kelompok remaja bersepakat bertemu.
  • Kelompok IB massalnya menyerang kelompok GPU di depan Rumah Sakit Banyumanik 2.
  • Tersangka KPA membacok korban FFK pada bagian kepala hingga roboh.
  • Petugas parkir RS Banyumanik 2 membawa korban yang sudah terkapar ke ruang IGD.
  • Korban FFK tidak terselamatkan meskipun telah memperoleh penanganan medis.
  • Penyelidikan dilakukan oleh Mapa Atty Setyowati dan Polrestabes Semarang.
  • Barang bukti yang diamankan berupa enam senjata tajam jenis kelewang.
  • Barang bukti lainnya mencakup satu busur beserta anak panah dan dua stik golf.
  • Barang bukti tambahan terdiri atas dua telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman CCTV, serta satu sepeda motor.
  • Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
  • Tersangka juga dijerat Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tagar Terkait
#polisi#semarang#perlindungan anak#kekerasan#tawuran#geng remaja
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya