Kasus Kuota Haji, Biro Travel Buka-bukaan soal Setoran Ribuan Dolar AS ke Pejabat Kemenag
Sejumlah perusahaan travel haji mengakui adanya setoran rutin ribuan dolar AS kepada pejabat Kementerian Agama untuk meloloskan jemaah tanpa antre dalam sidang lanjutan perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para saksi mengungkapkan fee percepatan berkisar antara 2.500 hingga 6.000 dolar AS per jemaah yang digunakan untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus melalui berbagai perantara di Kemenag. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan pengalihan kuota haji khusus secara sepihak demi kepentingan perusahaan travel.
Poin-Poin Utama
- Perusahaan travel haji mengakui adanya setoran rutin ribuan dolar AS kepada pejabat Kementerian Agama.
- Terdapat modus pengalihan kuota petugas haji khusus menjadi kursi berbayar bagi jemaah.
- Sidang lanjutan perkara korupsi kuota haji berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Oktober 2026.
- Empat terdakwa yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham hadir dalam persidangan.
- Yaqut didakwa secara sepihak mengubah ketentuan untuk memuluskan pengalihan kuota tambahan haji khusus.
- Sebanyak 11 pimpinan biro penyelenggara ibadah haji khusus diperiksa sebagai saksi.
- Ibnu Mas'ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata mengungkapkan pematokan uang pelicin 2.500 dolar AS per jemaah untuk masa tunggu dua tahun.
- Uang pelicin untuk masa tunggu nol tahun mencapai 4.500 dolar AS per jemaah.
- Setoran coordenação melalui Desrizal kepada Ridley Kurniawan yang bertugas di Seksi Pendaftaran Haji Kemenag.
- Ridley Kurniawan mengembalikan 31.000 dolar AS dari total 100.000 dolar AS yang diterima.
- PT Cahaya Madina Mandiri menyetorkan 6.000 dolar AS per jemaah untuk 86 jemaah pada 2023.
- PT Al-Mukhtar Tour & Travel menyetorkan 6.000 dolar AS per jemaah untuk 28 jemaah pada 2023.
- PT Al-Mukhtar Tour & Travel menyetorkan 5.000 dolar AS per orang untuk 24 jemaah pada 2024.
- Rahmat Wildan menyetor 31.500 dolar AS untuk sembilan jemaah melalui perantara Fandi Ahmad pada 2023.
- Dana setoran diserahkan kepada mantan Kepala Subdirektorat Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag M Agus Syafi'i.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.