Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Lingkungan Negatif

Menteri LH Targetkan Karhutla Padam Sebelum Satu Bulan

Selasa, 13 Oktober 2026, 22:13 WIB Sumber: Republika Dibaca 9 kali
Ukuran:

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dipadamkan sebelum satu bulan dengan mengoptimalkan pengerahan personel gabungan, meski upaya tersebut masih menghadapi keterbatasan pasokan air dan hambatan water bombing. Pemerintah menginisiasi revisi Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk menghapus pengecualian pembakaran lahan maksimal dua hektar serta melarang lahan konsesi yang terbakar ditanami kembali komoditas perkebunan untuk mencegah pembakaran sengaja.

Poin-Poin Utama

  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menargetkan karhutla padam sebelum satu bulan.
  • Target tersebut diucapkan dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada 13 Oktober 2026.
  • BNPB memperkirakan karhutla dapat padam dalam beberapa minggu ke depan.
  • Pemadaman menghadapi kendala keterbatasan pasokan air.
  • Pemadaman juga menghadapi hambatan operasional water bombing melalui udara.
  • Pemerintah menginisiasi revisi Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
  • Ketentuan tersebut sebelumnya membolehkan pembukaan lahan dengan membakar maksimal dua hektar per kepala keluarga.
  • Pasal yang membolehkan pembakaran lahan hingga dua hektar akan dihapus.
  • Lahan konsesi yang terbakar sebelum ditanami akan dilarang ditanami kembali dengan komoditas perkebunan.
  • Larangan tersebut berlaku termasuk untuk kelapa sawit.
  • Kebijakan itu ditujukan mencegah pembakaran lahan secara sengaja untuk membuka perkebunan baru.
  • Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran di wilayah konsesi.
  • Bantuan dari negara sahabat akan diseleksi berdasarkan jenis dan efektivitasnya.
  • Indonesia telah mengerahkan puluhan ribu personel untuk memadamkan karhutla.
  • Bantuan personel dalam jumlah kecil dianggap belum tentu memberikan dampak signifikan.
Tagar Terkait
#karhutla#kebakaran hutan#lingkungan hidup#pemerintah#jhumur hidayat#revisi uu pplh
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya