Beranda Sabtu, 26 September 2026

!online

Hukum Netral

Polda Metro Tangkap Maling Spesialis Rumah Kosong di Jaksel hingga Depok

Sabtu, 26 September 2026, 17:03 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A yang diduga menjadi spesialis pencuri rumah kosong di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, serta wilayah Sawangan dan Limo di Kota Depok. Pelaku mencuri barang berharga seperti emas, logam mulia, uang tunai, dan satu unit laptop Apple M1 dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Poin-Poin Utama

  • Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A yang diduga sebagai maling spesialis rumah kosong.
  • Tersangka A ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor, oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum.
  • Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian dari warga pada hari Jumat.
  • Tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu setelah dilakukan penyelidikan.
  • Tersangka beraksi di rumah warga kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  • A juga melakukan pencurian di wilayah Sawangan dan Limo, Kota Depok.
  • Modus operandi adalah menyasar rumah yang ditinggalkan penghuninya.
  • Pelaku merusak pintu dengan mencongkel untuk masuk ke dalam rumah.
  • Barang yang dicuri meliputi emas, logam mulia, uang tunai, dan satu unit laptop Apple M1.
  • Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
  • Polisi menyita dua buah obeng min sebagai barang bukti.
  • Polisi juga menyita tiga mata kunci rumah, dua pisau, satu HP, serta pakaian dan helm.
  • Tersangka A kini diamankan di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
  • Ancaman pidana penjara maksimal adalah tujuh tahun.
Tagar Terkait
#bogor#polda metro jaya#kriminal#depok#jakarta selatan#pencurian#penangkapan#perampokan#rumah kosong
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya