Kontrak Lahan SPPG di Lamongan Dihentikan Buntut Dugaan Asusila Pegawai
Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan di Lamongan dihentikan karena pemilik lahan Ismawan tidak melanjutkan penyewaan akibat laporan mengenai dugaan perilaku asusila pekerja di lokasi tersebut. Ismawan telah melayangkan surat untuk meminta pemberhentian pekerja yang terlibat, namun pihak yayasan tidak memberikan respons hingga masa kontrak lahan berakhir pada 15 Juli 2026. Penutupan permanen akan dilakukan pada 28 September 2026 dan Ismawan menyatakan tidak mengizinkan operasional lanjutan sebelum ada perjanjian baru.
Poin-Poin Utama
- Operasional SPPG Surabayan di Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan berhenti beroperasi.
- Pemilik lahan bernama Ismawan tidak melanjutkan penyewaan lahan akibat dugaan perilaku asusila pekerja SPPG.
- Dugaan perilaku asusila pekerja SPPG terjadi di area dapur SPPG.
- Ismawan memperoleh laporan mengenai dugaan tersebut dari sejumlah relator.
- Ismawan melayangkan surat agar pihak yayasan memberhentikan atau mengeluarkan pekerja yang berbuat.
- Surat yang dikirim Ismawan tidak mendapat respons dari pihak yayasan.
- Perjanjian pemanfaatan lahan untuk operasional SPPG berakhir pada 15 Juli 2026.
- Penutupan permanen SPPG akan dilakukan mulai Senin, 28 September 2026.
- Ismawan mengirimkan surat penghentian operasional pada Jumat, 25 September 2026.
- Surat penghentian ditunjukkan kepada Kepala SPPG Surabayan-Sukodadi.
- Surat tembusan dikirimkan kepada KPPG Jawa Timur, Korwil Lamongan, dan Danramil Sukodadi.
- Ismawan menyatakan tidak mengizinkan operasional SPPG sebelum ada perjanjian baru.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.