Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Hukum Netral

Setelah Rumah dan Mobil, Kini Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Disita KPK

Rabu, 30 September 2026, 01:03 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

KPK menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo yang berkaitan dengan dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Sebelumnya KPK juga telah menyita tiga mobil mewah dan satu rumah mewah milik Vinna yang semuanya diduga berasal dari Eno Bowo Susilo.

Poin-Poin Utama

  • KPK menyita satu unit apartemen milik Vinna Ledy Anggraheni (VLA), anggota DPRD Kota Bengkulu.
  • Apartemen itu diduga pemberian dari Eno Bowo Susilo (EBS), seorang pengusaha.
  • Apartemen berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, dengan kepemilikan atas nama Vinna Ledy.
  • Penyitaan apartemen terkait dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain Provinsi Bengkulu.
  • KPK sebelumnya menyita tiga mobil mewah dari Vinna Ledy, yaitu Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Toyota Fortuner, dan Mercedes Benz CLA 200.
  • Toyota Innova Zenix juga disita KPK dari Vinna Ledy, sehingga total kendaraan mewah yang disita adalah empat unit.
  • Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix tercatat atas nama adik Vinna, Dian Andini Anggraheni.
  • Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Mercedes Benz CLA 200 tercatat atas nama teman Vinna, Rani Sorayya.
  • KPK menyita satu unit rumah mewah Vinna Ledy di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
  • Rumah mewah tersebut terdiri dari dua lantai dengan pagar menjulang tinggi.
  • Rumah disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret Bupati Rejang Lebong M Fikro Thobari.
  • Vinna Ledy Anggraheni merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
  • Penyitaan apartemen diumumkan pada 29 September 2026.
  • Budi Prasetyo adalah Juru Bicara KPK yang mengumumkan penyitaan apartemen tersebut.
  • Kasus ini melibatkan pemberian aset bergerak maupun aset tidak bergerak dari EBS kepada VLA.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#suap#dprd bengkulu#rejang lebong#vinna ledy#eno bowo susilo
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya