Beranda Kamis, 1 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Dibebaskan, Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PT Bandung Dilaporkan

Rabu, 30 September 2026, 15:05 WIB Sumber: Kompas Dibaca 1 kali
Ukuran:

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan SS (45) dari kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun pada Agustus 2026, dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun. Hakim tinggi menilai pembuktian jaksa belum cukup dan meragukan keterangan korban karena baru bercerita lima hari setelah kejadian serta tidak menunjukkan respons trauma tertentu. LBH APIK Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran etik majelis hakim ke Komisi Yudisial dan akan mengadukan putusan ini ke Komisi III DPR, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan prihatin dan menekankan perlunya perlindungan bagi korban anak.

Poin-Poin Utama

  • Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan terdakwa SS (45) pada pertengahan Agustus 2026.
  • Terdakwa divonis bebas dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial SS.
  • LBH APIK Jakarta mengumumkan putusan bebas tersebut melalui akun Instagram pada 28 September 2026.
  • Unggahan LBH APIK Jakarta di Instagram menuai respons dari 45.000 netizen.
  • Korban adalah anak perempuan berusia 4 tahun.
  • Peristiwa terjadi pada 4 Juli 2025 di dalam kamar di bengkel milik SS.
  • SS dikenal korban dan masih berada dalam lingkungan keluarganya.
  • Korban menjalani pemeriksaan medis pada 10 Juli 2025.
  • Hasil visum menemukan kemerahan, memar, dan luka lecet pada tubuh korban.
  • Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis SS terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak pada 3 Juni 2026.
  • Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
  • Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan Nomor 286/Pid/2026/PT BDG pada 18 Agustus 2026.
  • Terdakwa dibebaskan dari dakwaan, diperintahkan keluar dari tahanan, dan dipulihkan haknya.
  • Hakim mempertimbangkan pendapat ahli yang menyatakan tidak ditemukan indikator trauma yang konsisten pada korban.
Tagar Terkait
#perlindungan anak#komisi yudisial#kekerasan seksual anak#vonis bebas#majelis hakim#pengadilan tinggi bandung#pelanggaran etik#lbh apik
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya