Mulai 5 Oktober, Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi
Badan Gizi Nasional resmi mengubah mekanisme insentif operasional dapur MBG dari besaran tetap Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang disalurkan, berlaku mulai 5 Oktober 2026. Kebijakan ini menggantikan sistem pemerataan sebelumnya agar insentif lebih berbanding lurus dengan beban kerja dan jangkauan penerima manfaat di setiap dapur SPPG. Dari total pagu anggaran Rp15.000 per porsi, alokasi terdiri atas Rp10.000 untuk menu makanan, Rp3.000 untuk operasional dapur, dan Rp2.000 untuk insentif SPPG.
Poin-Poin Utama
- Badan Gizi Nasional resmi memperbarui mekanisme insentif operasional SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis.
- Perubahan kebijakan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2026.
- Formula lama memberikan insentif tetap Rp6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG.
- Formula baru menghitung insentif sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan.
- Insentif masing-masing SPPG menjadi bervariasi bergantung pada kapasitas jangkauan penerima manfaat.
- Total pagu anggaran MBG adalah Rp15.000 per porsi.
- Sebesar Rp10.000 dari pagu dialokasikan murni untuk menu makanan bagi penerima manfaat.
- Sebesar Rp3.000 dialokasikan untuk menutup biaya operasional dapur.
- Sebesar Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif penunjang ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
- Regulasi terdahulu membuat SPPG dengan skala pelayanan berbeda tetap menerima kompensasi yang setara.
- BGN menyatakan kebijakan baru mengandung asas kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan.
- Tujuan penyesuaian adalah memastikan nominal insentif berbanding lurus dengan beban kerja dan tanggung jawab di setiap dapur.
- Kepala BGN Sudaryono menjelaskan kebijakan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.