Hukum Salat Wanita Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Utsaimin dan Shaikh Kamil Al-Uwaidah menyebutkan bahwa wanita wajib membuka wajahnya saat salat karena menutup wajah menghalangi dahi dan hidung menyentuh tempat sujud secara langsung, sedangkan Mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan wanita menutup wajah saat salat maupun di luar salat, Mazhab Hambali mengharuskan menutup wajah, dan Mazhab Hanafi mewajibkan menutup belakang telapak tangan serta kaki dengan ketentuan berbeda untuk laki-laki.
Poin-Poin Utama
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan wanita boleh membuka wajah saat salat di rumah atau tempat yang hanya terlihat mahram.
- Wanita wajib menutup wajah saat salat di sekitar laki-laki ajnabi menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
- Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah menyebutkan ulama sepakat wanita Muslimah harus membuka penutup wajah saat salat dan saat berihram.
- Menutup wajah saat salat menghalangi dahi dan hidung bersentuhan langsung dengan tempat sujud menurut Syekh Kamil.
- Menutup wajah saat salat juga akan menutupi mulut menurut Syekh Kamil yang dikutip dari Ibnu Abdil Barr.
- Salat wanita menjadi batal jika kepalanya dalam keadaan terbuka saat salat menurut Syekh Kamil.
- Hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi menurut Syekh Kamil.
- Muhammad Jawad Mughniyyah menyatakan semua ulama sepakat laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badan saat salat.
- Ketentuan menutup anggota badan saat salat sama dengan kewajiban menutup di hadapan bukan mahramnya di luar salat.
- Mazhab Hanafi mewajibkan perempuan menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya saat salat.
- Mazhab Hanafi mewajibkan laki-laki menutup dari lutut ke atas sampai pusar saat salat.
- Mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan perempuan menutup wajah dan dua telapak tangan saat salat maupun di luarnya.
- Mazhab Hambali menyatakan tidak boleh membuka kecuali wajah saja saat salat.
- Mazhab Imamiyah mewajibkan menutup anggota badan saat salat sebagaimana di luar salat bila ada bukan mahram yang melihat.
- Mazhab Imamiyah membolehkan perempuan membuka wajah saat salat seukuran bagian yang dibasuh saat wudhu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.