Beranda Minggu, 4 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Kasus Balita Sakit Usai Makan Roti Memanas, Sang Ibu Kini Dilaporkan

Minggu, 4 Oktober 2026, 11:09 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

FE melaporkan pemilik toko roti Bake & Grind FN ke Putih Metro Jaya pada 17 Oktober 2025 atas dugaan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen setelah anaknya jatuh sakit usher menyantap produk gluten free dari toko tersebut. Posteriormente, FN melaporkan balik FE dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 26 Desember 2025, dan kedua perkara tersebut kini tengah dalam proses penyidikan secara terpisah oleh Ditreskrimsus Putih Metro Jaya dan Satreskrim Polisi Kota Metro Jakarta Barat.

Poin-Poin Utama

  • FE melaporkan FN dan Bake & Grind ke Putih Metro Jaya pada 17 Oktober 2025.
  • Laporan FE bernomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
  • FE membeli roti dari akun media sosial toko tersebut pada Agustus hingga September 2025.
  • Produk roti yang ditawarkan mengklaim bebas gluten, bebas susu, vegan, dan nabati.
  • Kondisi kesehatan balita FE menurun setelah mengonsumsi produk tersebut.
  • Balita FE didiagnosis menderita eksim akut dengan ruam dan peradangan kulit.
  • FE menyerahkan bukti laporan meliputi hasil uji laboratorium, rekam medis, bukti pembayaran, dan tangkapan layar.
  • Penyidik telah memeriksa FE sebagai pelapor dan 12 orang saksi.
  • FN melaporkan FE atas dugaan pencemaran nama baik pada 26 Desember 2025.
  • Laporan pencemaran nama baik ditangani Satreskrim Police Kota Metro Jakarta Barat.
  • Dua laporan polisi bergulir secara terpisah dan keduanya dalam proses penyidikan.
  • Kabid Humbas Putih Metro Jaya Komunitas Pol Budi Hermanto membenarkan existence kedua laporan tersebut.
  • Penyidik akan meminta keterangan ahli pangan dari BPOM dan ahli perlindungan konsumen.
  • Dalam perkara pencemaran nama baik, peneliti telah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa.
  • Penyidik akan melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti telepon genggam.
Tagar Terkait
#polda metro jaya#penipuan#perlindungan konsumen#pencemaran nama baik#roti gluten free#bake & grind
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya