Beranda Minggu, 4 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Densus 88 tangkap 12 tersangka terorisme di enam provinsi

Minggu, 4 Oktober 2026, 19:13 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Densus 88 Antiteror menangkap 12 tersangka terorisme di enam provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan Daulah Islamiyah dan berperan dalam konsolidasi jaringan, pelatihan, propaganda, serta rekrutmen melalui pertemuan daring dan media sosial. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterhubungan antarstersangka dan jaringan lainnya.

Poin-Poin Utama

  • Densus 88 Antiteror menangkap 12 tersangka dugaan terorisme di enam provinsi.
  • Enam provinsi penangkapan meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
  • Penangkapan dilakukan sejak Jumat, 2 Oktober.
  • Ke-12 tersangka berusia antara 22 hingga 52 tahun.
  • Tersangka memiliki peran berbeda meliputi konsolidasi jaringan, pelatihan, propaganda, dan rekrutmen.
  • Rekrutmen dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
  • Para tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah.
  • Penyidikan menemukan adanya pertemuan secara daring antartersangka lintas wilayah.
  • Ditemukan kegiatan indoctrination dan konsolidasi jaringan melalui pertemuan daring.
  • Sebagian tersangka mengikuti pelatihan fisik dan menembak terkait aktivitas militansi.
  • Densus menggeledah, menyita barang bukti, serta memeriksa saksi dan tersangka.
  • Penyidik mendalami keterhubungan tersangka dengan individu maupun jaringan lain.
  • Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami barang bukti yang ditemukan.
  • Penangkapan ini merupakan bagian dari deteksi dini dan pencegahan aksi terorisme oleh Polri.
  • Penyitaan dan pemeriksaan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tagar Terkait
#penangkapan#terorisme#densus 88#antiteror#daulah islamiyah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya