Beranda Selasa, 6 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Pemerintah Ambil Langkah Ini untuk Tangani Kapasitas Berlebih di Lapas

Senin, 5 Oktober 2026, 17:06 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 9 kali
Ukuran:

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan tujuh kementerian serta lembaga terkait mempersiapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, terutama untuk kasus narkotika. Pembagian tugas mencakup Kementerian Imipas menyediakan data dan asesmen, Kementerian Kesehatan bersama BNN menangani rehabilitasi, serta Menristekdikti menyusun kurikulum khusus. Data menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rutan per 30 April 2026 sebanyak 271.602 orang dengan tingkat kelebihan kapasitas 85 persen, dan 53 persen di antaranya merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah mempersiapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
  • Rapat koordinasi lintas sektor diselenggarakan di Gedung Pengayoman, Jakarta, Senin.
  • Tujuh kementerian dan lembaga ikut serta dalam rapat koordinasi tersebut.
  • Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada Menteri Hukum terkait penanganan kelebihan kapasitas lapas.
  • Penanganan difokuskan terutama untuk kasus tindak pidana narkotika.
  • Pusat rehabilitasi dan reedukasi menyasar penyalahguna narkotika yang masih berusia produktif.
  • Tim kecil dibentuk selama satu minggu untuk merumuskan kebijakan berikutnya.
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertugas menyediakan data dan asesmen penghuni lapas.
  • Kurikulum rehabilitasi disusun oleh Menteri Kesehatan dengan bantuan Kepala BRIN.
  • Proses rehabilitasi ditangani oleh Kementerian Kesehatan bersama BNN.
  • Jumlah penghuni lapas dan rutan per 30 April 2026 tercatat 271.602 orang.
  • Rincian penghuni terdiri dari 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan.
  • Kapasitas lapas dan rutan mengalami kelebihan sebesar 85 persen.
  • Kelebihan kapasitas menurun dari 100 persen pada tahun sebelumnya.
  • Sebanyak 146.376 penghuni atau 53 persen merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Tagar Terkait
#narkotika#rehabilitasi#lapas#kementerian hukum#kapasitas berlebih#reedukasi#over kapasitas#supratman andi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya