Langkah Pemerintah Atasi Lapas Over Kapasitas: Rehabilitasi Pengguna Narkoba
masing, di mana rehabilitasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama BNN, kurikulum disusun oleh Kemendikbudristek dan BRIN, serta data dan asesmen ditangani oleh Menteri Imipas.
Poin-Poin Utama
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memimpin rapat lanjutan dengan tujuh kementerian terkait.
- Rapat tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa sebelumnya.
- Topik rapat adalah rehabilitasi dan re-edukasi bagi pengguna narkotika di lapas.
- Konferensi pers berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
- Pemerintah mencapai kesepakatan awal untuk menyelenggarakan pusat rehabilitasi.
- Program rehabilitasi menyasar pengguna narkotika usia produktif.
- Tim kecil akan dibentuk selama satu pekan untuk merumuskan kebijakan lanjutan.
- Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi Saintek menyusun kurikulum.
- Minister Imipas menangani bagian data dan asesmen rehabilitasi.
- Kepala BRIN turut dilibatkan dalam penyusunan kurikulum.
- Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan Kementerian Kesehatan bersama BNN.
- Pembagian tugas berdasarkan bidang masing-masing kementerian.
- Pembahasan teknis dilanjutkan pada pekan depan.
- Hasil perumusan kebijakan akan dilaporkan kepada Presiden.
- Tim kecil bekerja bersama seluruh menteri setelah formed.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.