Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Apindo: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Menentukan Daya Saing

Selasa, 6 Oktober 2026, 17:06 WIB Sumber: Kompas Dibaca 11 kali
Ukuran:

Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR tidak memperberat dunia usaha, karena regulasi tersebut akan menentukan kemampuan industri mempertahankan daya saing dan menciptakan lapangan kerja formal di tengah kenaikan harga minyak dan pelemahan daya beli masyarakat. Apindo berharap regulasi itu tetap mengakomodasi kebutuhan dunia usaha, namun apabila ketentuan ketenagakerjaan semakin ketat tanpa mempertimbangkan kemampuan usaha, penciptaan lapangan kerja justru dapat terhambat. Dengan penerapan 10 fokus utama yang telah disampaikan, Apindo optimistis pembukaan lapangan kerja formal dapat meningkat hingga 22 juta dengan pekerjaan tersertifikasi mencapai 30-50 persen per tahun.

Poin-Poin Utama

  • DPR menyetujui RUUPelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU pada Sidang Parislava Ke-9 Masa Persidangan 2026-2027, 6 Oktober 2026.
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan berisi total 23 bab dan 313 pasal.
  • UU tersebut akan menentukan kemampuan industri mempertahankan daya saing dan menciptakan lapangan kerja formal.
  • Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan belum mengetahui isi UU secara utuh.
  • Apindo berharap regulasi tetap mengakomodasi kebutuhan dunia usaha agar tidak menghambat kinerja industri.
  • Dengan penerapan 10 fokus utama Apindo, terbuka peluang terbentuk hingga 22 juta lapangan kerja formal baru.
  • Pekerjaan tersertifikasi ditargetkan mencapai 30-50 persen per tahun.
  • Pekerja dengan masa kerja lima tahun yang di-PHK di Indonesia memperoleh pesangon setara delapan bulan upah.
  • Pesangon tersebut lebih tinggi dibandingkan Thailand enam bulan, Malaysia 3,3 bulan, serta Vietnam dan Filipina 2,5-5 bulan.
  • Biaya tenaga kerja Indonesia diperkirakan mencapai 413 dolar AS per pekerja per bulan.
  • Angka itu hampir sama dengan Malaysia sebesar 414 dolar AS, tetapi lebih tinggi dibandingkan Vietnam sebesar 245 dolar AS.
  • Beban tambahan pengusaha di Indonesia mencapai 18,6 persen dari upah.
  • Vietnam 21,5 persen, Malaysia 14,95 persen, dan Thailand 5 persen memiliki beban tambahan lebih rendah atau lebih tinggi.
  • Kontrak kerja waktu tertentu di Indonesia dapat berlangsung maksimal lima tahun.
  • Proses PHK di Indonesia melalui perundingan bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial dapat berlangsung satu hingga dua tahun.
Tagar Terkait
#dpr#investasi#tenaga kerja#phk#dunia usaha#apindo#uu pelindungan ketenagakerjaan#pesangon#daya saing industri
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya