Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Cerita Saksi Sampai Jual Beli Demi Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji ke KPK

Selasa, 6 Oktober 2026, 18:08 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 8 kali
Ukuran:

Saksi Syihabul Mutaqin, pemilik agen perjalanan haji PT Maslahatul Ummah Internasional, menceritakan kesulitan mengembalikan uang fee percepatan haji sebesar Rp 500 juta kepada KPK hingga akhirnya menjual mobilnya. Ia baru mengetahui uang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 setelah proses pemeriksaan selama satu tahun. Dalam perkara yang sama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah menyebabkan negara rugi Rp 622 miliar dan memperkaya diri sendiri sejumlah USD 271.500.

Poin-Poin Utama

  • Syihabul Mutaqin merupakan pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional.
  • Ia mengakui kesulitan mengembalikan uang fee percepatan haji senilai Rp 500 juta kepada KPK.
  • Syihabul menjual mobilnya untuk mengembalikan uang Rp 500 juta tersebut.
  • Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2026.
  • Jaksa penuntut umum KPK Greafik Loserte memeriksa Syihabul sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
  • Syihabul menggunakan uang fee percepatan haji tersebut sebelum menyadari hubungannya dengan perkara korupsi.
  • Ia baru mengetahui uangnya terkait kasus korupsi setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun.
  • KPK meminta Syihabul mengembalikan uang Rp 500 juta untuk disita.
  • Terdapat 13 orang saksi yang dihadirkan tim JPU KPK dalam persidangan ini.
  • Para saksi mayoritas berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara Rp 622 miliar.
  • Yaqut juga didakwa telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD 271.500.
  • Terdakwa lainnya meliputi Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan mantan staf Yaqut.
  • Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja juga turut didakwa.
  • Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Tagar Terkait
#kpk#yaqut cholil qoumas#korupsi kuota haji#pengadilan tipikor jakarta pusat#pt maslahatul ummah internasional
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya