Kajari Konawe Ditangkap, Kejagung Usut Dugaann Penyalahgunaan Wewenang
Kajari Konawe Fachrizal diamankan Tim Pam SDO Kejati Sulawesi Tenggara pada Senin (5/10/2026) karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa. Fachrizal telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan sementara Hijran Syafar ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kajari Konawe.
Poin-Poin Utama
- Fachrizal diamankan karena diduga menyalahgunakan wewenang.
- Fachrizal juga melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa.
- Tim Pam SDO Kejati Sulawesi Tenggara mengamankan Fachrizal pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Sugeng Riyatna adalah Kepala Kejati Sulawesi Tenggara.
- Sugeng mengonfirmasi penangkapan Fachrizal pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Fachrizal telah diserahkan kepada Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Kejagung masih mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fachrizal.
- Hijran Syafar ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kajari Konawe.
- Pengganti definitif Fachrizal untuk posisi Kajari Konawe belum decided.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.