Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Buron Penyelundup HP Ilegal dari Korsel Senilai Rp253 Miliar Ditangkap

Jumat, 9 Oktober 2026, 03:02 WIB Sumber: CNN Dibaca 8 kali
Ukuran:

Hatta setelah yang bersangkutan terdeteksi dalam sistem keimigrasian saat tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda GA879. Barang bukti sitaan dalam kasus penyelundupan handphone bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ini bernilai total sekitar Rp253 miliar, meliputi kurang lebih 50.000 unit ponsel dan 256.300 unit perlengkapan bayi. TW ditetapkan sebagai salah satu dari tiga Tersangka dalam kasus importasi ilegal ini dan saat ini tengah proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Poin-Poin Utama

  • Buronan Tatang Winata (TW) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Oktober.
  • TW ditangkap sesaat setelah tiba dari Seoul menggunakan pesawat GA879 kelas bisnis kursi 7A.
  • TW merupakan buronan kasus penyelundupan handphone bekas dari Korea Selatan.
  • Penyidik telah mencekal TW sehingga teridentifikasi dalam sistem keimigrasian Indonesia.
  • Penangkapan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 3 pada pukul 20.00 WIB.
  • Barang bukti yang diamankan meliputi Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, dan tiket pesawat.
  • Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah pemeriksaan.
  • Tiga Tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yakni DCP alias Peter, MT, dan TW.
  • Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp253 miliar.
  • Barang bukti ponsel dan sparepart sebanyak sekitar 50.000 unit bernilai Rp250 miliar.
  • Barang bukti perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit bernilai Rp3,07 miliar.
  • Berkas perkara dua Tersangka yakni DCP alias Peter dan MT telah dinyatakan P21.
  • Penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan perkara TW untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
  • TW disangka melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  • TW juga disangka melanggar Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tagar Terkait
#korea selatan#penyelundupan#bareskrim polri#pabean#handphone ilegal
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya