Beranda Sabtu, 10 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

OJK Siapkan Payung Hukum Stablecoin

Sabtu, 10 Oktober 2026, 03:06 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 9 kali
Ukuran:

OJK menilai stablecoin berpotensi besar sebagai uang terprogram untuk mendukung transaksi digital domestik maupun lintas negara. OJK tengah mempersiapkan payung hukum stablecoin yang diperkirakan rampung pada awal 2027, yang akan mengatur cadangan, tata kelola, perlindungan konsumen, dan redemption dengan tetap menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan. Seluruh pelaku industri kripto dan ekosistem DeFi di Indonesia wajib berizin kepada OJK sebagai bentuk perlindungan konsumen dan tata kelola industri yang jelas.

Poin-Poin Utama

  • OJK menilai stablecoin berpotensi menjadi programmable money untuk mendukung transaksi digital.
  • Dua instrumen programmable money adalah Central Bank Digital Currency dan stablecoin.
  • USDT merupakan contoh stablecoin yang telah berkembang di pasar.
  • Stablecoin adalah salah satu dari tiga produk regulatory sandbox OJK selain tokenisasi dan RWA.
  • Stablecoin berpotensi mendukung transaksi domestik maupun lintas negara.
  • OJK mempersiapkan peraturan stablecoin yang diperkirakan rampung pada awal 2027.
  • Peraturan stablecoin akan mengatur cadangan, tata kelola, perlindungan konsumen, dan redemption.
  • OJK akan menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan dalam regulasi stablecoin.
  • OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait perkembangan aset keuangan digital.
  • Financial Stability Board meminta pengawasan terhadap perkembangan aset kripto dan digital.
  • Indonesia dinilai salah satu negara paling progresif dalam mengatur aset digital.
  • UU No 4 Tahun 2026 tentang PPSK membuat kerangka regulasi kripto Indonesia setara Inggris dan Jepang.
  • Seluruh pelaku industri kripto dan ekosistem DeFi wajib berizin OJK.
  • Pelaku kripto tanpa izin OJK dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi.
  • Aset stablecoin mencatatkan kapitalisasi sekitar US$320 miliar pada akhir Mei 2026.
Tagar Terkait
#ojk#regulasi#kripto#aset digital#stablecoin
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya