Wartawan TV Dianiaya Usai Rekam Polisi Pesta Miras di Kepolisian
Wartawan televisi di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara bernama Jamil diduga diintimidasi dan dianiaya oleh sejumlah anggota Kepolisian Resor Baubau setelah merekam aktivitas pesta minuman keras di kantor Satnarkoba setempat pada tanggal 7 Oktober. Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui tim Paminal tengah menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti. Aliansi Jurnalis Independen Kota Kendari mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan tersebut serta menuntut agar kasus ini ditangani secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan kemerdekaan pers.
Poin-Poin Utama
- Wartawan tvOne bernama Jamil mengalami intimidasi dan penganiayaan di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara.
- Peristiwa terjadi di kantor Satuan Reserse Narkotika dan Prekursor (Satnarkoba) Kepolisian Resor Baubau.
- Jamil merekam aktivitas sejumlah anggota Polri yang sedang pesta minuman keras bersama dua perempuan.
- Penganiayaan terhadap Jamil terjadi pada malam 7 Oktober.
- Sebelum kejadian, Jamil telah mengirim pesan singkat konfirmasi kepada Kepala Satresnarkoba namun tidak mendapat respons.
- Jamil datang ke kantor Satresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dan peliputan penanganan kasus narkoba.
- Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sultra Komisaris Besar Pol Erick Budi Santoso menyelidiki kasus ini.
- Tim Paminal telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
- Barang bukti digital yang terhapus akan direcovery oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
- Kabid humas Kepolisian Daerah Sultra Komisaris Besar Pol Iis Krstianto menyebut investigators masih mengumpulkan alat bukti.
- Telepon seluler Jamil diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus.
- Aliansi Jurnalis Independen Kota Kendari mengecam keras intimidasi dan kekerasan fisik terhadap Jamil.
- Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pelaku penghalangan kerja jurnalistik.
- AJI Kendari mendesak kasus ini diperiksa dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan kemerdekaan pers.
- AJI Kendari menyatakan kepolisian seharusnya memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman dan bebas dari kekerasan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.