Beranda Sabtu, 10 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

Petugas Rutan Depok Dipecat Imbas Kasus Napi Pesta Vino

Sabtu, 10 Oktober 2026, 07:11 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 10 kali
Ukuran:

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memecat seorang petugas Rutan Kelas I Depok berinisial SD karena terbukti menyelundupkan narkoba ke dalam sel tahanan sebanyak tiga kali. Polic Metro Depok juga memeriksa dua petugas yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu dan lampu disko, namun hasil pemeriksaan urine keduanya negatif, dan masih akan mendalaminya untuk menentukan sanksi lebih lanjut.

Poin-Poin Utama

  • Kemenimipas memecat Aparatur Sipil Negara berinisial SD dari Rutan Kelas I Depok.
  • Petugas SD diduga telah memasukkan narkoba ke dalam lapas sebanyak tiga kali.
  • Kemenimipas juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas lain yang terlibat.
  • Penyidikan kasus penyalahgunaan sabu di Rutan Depok dimulai pada 27 September 2026.
  • Kasus ini menjadi viral pada 3 Oktober 2026.
  • Polresta Metro Depok menggeledah lokasi yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan sabu.
  • Dua petugas Rutan Depok diperiksa terkait dugaan penyelundupan.
  • Satu petugas diduga menyelundupkan sabu ke dalam sel tahanan.
  • Satu petugas lain diduga menyelundupkan lampu disko dan alat musik.
  • Hasil pemeriksaan urine kedua petugas menyatakan keduanya negatif.
  • Penyelidikan masih mendalam untuk mengetahui asal usul sabu tersebut.
  • Polresta Metro Depok akan menyampaikan rekomendasi sanksi kepada Kepala Rutan.
  • Sanksi yang mungkin dijatuhkan berupa administratif atau kode etik.
  • Rudi Setiawan merupakan Inspektur Jenderal Kemenimipas.
  • Christian Rony Putra merupakan Kepala Polresta Metro Depok.
Tagar Terkait
#narkoba#hukum#kemenimipas#rutan depok#pesta narkoba#pecat petugas#penyelundupan sabu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya