Bobby Nasution Buka Suara soal Polemik Ijazah SMA Gibran
Bobby Nasution merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait polemik ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dengan menantang pihak yang mempersoalkan ijazah SMA Gibran untuk juga menyoal ijazah sarjananya. Bobby menyatakan semua pihak sebaiknya memprioritaskan kepentingan masyarakat dan menyelesaikan persoalan kebutuhan dasar dibandingkan mempermasalahkan pemakzulan terhadap Gibran. Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, namun MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA milik Gibran.
Poin-Poin Utama
- Bobby Nasution adalah Gubernur Sumatera Utara sekaligus adik ipar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Bobby menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran sebagai calon wakil presiden.
- Bobby menantang pihak yang mempersoalkan ijazah SMA Gibran untuk juga menyoal ijazah sarjananya.
- Bobby membandingkan bahwa ijazah Joko Widodo pernah dipertanyakan, kini giliran ijazah SMA Gibran.
- Bobby menyatakan Gibran memiliki ijazah SMA sebagai dasar melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi luar negeri.
- Bobby menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjananya di luar negeri.
- Bobby merespons wacana pemakzulan terhadap Gibran dengan meminta fokus pada kepentingan masyarakat.
- Bobby mengatakan keluhan masyarakat mengenai kebutuhan dasar lebih penting daripada pemakzulan.
- Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran pada elections 2024.
- MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
- MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri.
- Hakim konstitusi Adies Kadier membacakan pertimbangan putusan tersebut.
- MK menyatakan Gibran bukan lagi berstatus calon wakil presiden saat perkara diputus.
- MK menyatakan tidak adanya bukti ijazah setara tamat SMA menjadi ranah lembaga lain menurut UUD 1945.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.