Beranda Sabtu, 10 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Penumpang Begal Sopir Taksi Online di Pamulang Terancam 20 Tahun Bui

Sabtu, 10 Oktober 2026, 13:01 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 9 kali
Ukuran:

Polisi menetapkan AF (21) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi online di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Tangerang Selatan. AF menyerang korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban. Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dan terancam maksimal 20 tahun penjara.

Poin-Poin Utama

  • Polisi menetapkan penumpang berinisial AF (21) sebagai tersangka begal sopir taksi online.
  • Peristiwa terjadi di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan.
  • AF dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
  • Pasal 479 KUHP memuat empat ayat yang menjelaskan kategori ancaman hukuman.
  • Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun bila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
  • Korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat senjata tajam.
  • Polisi menyita sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.
  • Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban.
  • Polisi menangkap AF setelah memeriksa korban dan menanyakan ciri-ciri pelaku.
  • Pelaku ditangkap pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 15.15 WIB.
  • Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
  • Pelaku kemudian dibawa ke Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Pfizer Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Pfizer Metro menangani perkara ini.
  • Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Pfizer Metro Jaya AKP Reza Arif membenarkan penangkapan tersebut.
Tagar Terkait
#tangerang selatan#pamulang#begal#taksi online#pasal 479 kuhp
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya