Beranda Minggu, 11 Oktober 2026

!online

Kesehatan Negatif

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mesti Signifikan Menaikkan Harga Produk

Minggu, 11 Oktober 2026, 20:08 WIB Sumber: Kompas Dibaca 9 kali
Ukuran:

Pemerintah menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2027 dengan target penerimaan Rp1,7 triliun, namun kebijakan ini berulang kali tertunda sejak disepakati pada 2026. Cukai MBDK perlu dirancang agar harga produk naik signifikan, minimal 20 persen, agar efektif mengurangi konsumsi karena kenaikan harga diprediksi menurunkan permintaan hingga 18 persen. Data Susenas 2024 menunjukkan 68,1 persen rumah tangga Indonesia mengonsumsi setidaknya satu jenis MBDK dalam seminggu, dan analisis CISDI memperkirakan penerapan cukai dalam sepuluh tahun dapat mencegah lebih dari 3,1 juta kasus diabetes melitus tipe 2.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan berlaku pada semester kedua tahun 2027.
  • Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 dengan penerimaan ditargetkan Rp1,7 triliun.
  • Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan telah berulang kali tertunda sejak disepakati pada tahun 2026.
  • Penundaan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan menunjukkan lemahnya komitmen politik dan prioritas kesehatan.
  • Cukai minuman berpemanis dalam kemasan adalah instrumen kesehatan publik untuk mengurangi konsumsi produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan.
  • Penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan merupakan manfaat tambahan, bukan tujuan utama kebijakan.
  • Analisis CISDI menunjukkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan perlu menaikkan harga produk sampai 20 persen agar efektif.
  • Dengan kenaikan harga 20 persen, permintaan minuman berpemanis dalam kemasan diperkirakan turun sekitar 18 persen.
  • Kenaikan harga tersebut mendorong peralihan konsumsi dari minuman berpemanis dalam kemasan menjadi air mineral dan minuman tidak berpemanis.
  • Penerapan cukai yang menaikkan harga 20 persen dalam jangka waktu sepuluh tahun dapat mencegah lebih dari 3,1 juta kasus diabetes melitus tipe 2.
  • Kebijakan yang sama dapat mencegah 455.000 kematian akibat diabetes melitus tipe 2.
  • Meksiko menerapkan cukai minuman berpemanis sebesar 1 peso per liter sejak tahun 2014 yang menurunkan pembelian minuman berpemanis hingga 12 persen.
  • Negara lain yang menerapkan cukai minuman berpemanis meliputi Afrika Selatan, Inggris, dan Thailand.
  • Survei Sosial Ekonomi Nasional 2024 menunjukkan 68,1 persen rumah tangga di Indonesia mengonsumsi setidaknya satu jenis minuman berpemanis dalam kemasan dalam seminggu.
  • Survei Sosial Ekonomi Nasional 2022 menunjukkan 73,59 persen rumah tangga di Indonesia membeli minuman berpemanis.
Tagar Terkait
#kementerian keuangan#kesehatan masyarakat#diabetes#nutri-level#kebijakan kesehatan#cukai minuman berpemanis#mbdk#cisdi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya