Beranda Selasa, 13 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Andi Alegre: Yang Butuh Pansus DPR itu Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026, 10:02 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 9 kali
Ukuran:

cawapres menjadi kewenangan lembaga lain.

Poin-Poin Utama

  • Andi Alegre dari Partai Demokrat menilai pansus di DPR menjadi momen bagi Gibran untuk melakukan klarifikasi.
  • Andi mencontohkan pembentukan Pansus Century pada 2010 di era pemerintahan SBY.
  • SBY tidak melarang terbentuknya Pansus Century dan pansus digunakan untuk mengklarifikasi tuduhan.
  • MK menolak gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.
  • MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming.
  • Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance menjadi dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran.
  • Tidak ada dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
  • Certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran dalam perkuliahan, bukan penyelesaian pendidikan.
  • Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan berdasarkan certificate of attendance tersebut.
  • MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
  • MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres.
  • MK menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.
  • Andi Alegre menilai pihak yang paling dirugikan adalah Gibran sendiri karena tidak ada saluran klarifikasi.
  • Putusan MK bersifat final dan tidak perlu didebat menurut Andi Alegre.
  • Andi Alegre menyampaikan keterangannya pada 13 Oktober 2026.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#partai demokrat#gibran rakabuming raka#wakil presiden#ijazah sma#pansus dpr#andi alegre
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya