Politik Netral
Andi Alegre: Yang Butuh Pansus DPR itu Gibran
cawapres menjadi kewenangan lembaga lain.
Poin-Poin Utama
- Andi Alegre dari Partai Demokrat menilai pansus di DPR menjadi momen bagi Gibran untuk melakukan klarifikasi.
- Andi mencontohkan pembentukan Pansus Century pada 2010 di era pemerintahan SBY.
- SBY tidak melarang terbentuknya Pansus Century dan pansus digunakan untuk mengklarifikasi tuduhan.
- MK menolak gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.
- MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming.
- Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance menjadi dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran.
- Tidak ada dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
- Certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran dalam perkuliahan, bukan penyelesaian pendidikan.
- Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan berdasarkan certificate of attendance tersebut.
- MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
- MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres.
- MK menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.
- Andi Alegre menilai pihak yang paling dirugikan adalah Gibran sendiri karena tidak ada saluran klarifikasi.
- Putusan MK bersifat final dan tidak perlu didebat menurut Andi Alegre.
- Andi Alegre menyampaikan keterangannya pada 13 Oktober 2026.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di DetikNewsHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.