Beranda Senin, 12 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Kolektif Sipil Datangi fraksi di DPR Desak Usulan Hak Angket Gibran

Senin, 12 Oktober 2026, 21:04 WIB Sumber: CNN Dibaca 10 kali
Ukuran:

sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah Gibran dalam persidangan gugatan syarat pencalonan Presiden 2024. AKSI mengingatkan bahwa sikap diam DPR dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan pranata demokrasi. Perwakilan Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan pimpinan fraksi dan partai.

Poin-Poin Utama

  • Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menemui fraksi di DPR untuk mengusulkan hak angket.
  • Usulan hak angket merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah SMA Gibran.
  • AKSI menemui perwakilan Komisi II DPR dari fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia di Badan Legislasi DPR.
  • Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin 12 Oktober.
  • Natanael Bremana menjadi perwakilan AKSI dalam audiensi tersebut.
  • Brahma Aryana mengingatkan bahwa diamnya DPR bukan pilihan tanpa konsekuensi.
  • Brahma Aryana menyatakan ketidakpastian hukum berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap pemilu.
  • Doli Kurnia menyatakan akan menindaklanjuti masukan hak angket kepada pimpinan fraksi dan partai.
  • AKSI juga menemui Partai PKS pada Senin 12 Oktober sore.
  • Rangga Kusumo menjabat sebagai Jubir Partai PKS.
  • AKSI berencana menemui fraksi PKB pada Selasa 13 Oktober.
  • Denny Indrayana menjelaskan syarat pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan bukan ijazah.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Hakim Konstitusi Adies Kadier membacakan pertimbangan dalam putusan perkara tersebut.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#dpr ri#gibran rakabuming raka#ijazah sma#hak angket#aliansi kolektif sipil
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya